Baleg DPR Bantah Buru-Buru Bahas RUU Kementerian Negara dan RUU TNI-Polri

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah pihaknya terburu-buru untuk mengesahkan revisi UU Kementerian Negara dan UU TNI-Polri.

Dia menjelaskan revisi UU tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih, materi perubahannya juga tidak banyak. 

"Bukan, bukan terburu-buru, karena kalau sekarang ini apa yang bisa kami selesaikan kami selesaikan. Jadi tidak ada istilah terburu-buru, apalagi juga materi muatannya semua juga terbatas, hanya menyangkut soal soal umur dan lain sebagainya," ujar Supratman, Selasa, 28 Mei.

"Jadi seperti UU TNI, dulu kan digugat itu terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan Tamtama dan Bintara itu pensiunnya 53 tahun, nah sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan undang-undang ASN. Jadi semua kita lakukan seperti itu," lanjutnya.  

Supratman menjelaskan, keempat draf revisi UU yang hari ini disetujui dalam rapat Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR sudah selesai pembahasannya di Baleg. Keempat RUU tersebut, kata dia, masuk kategori RUU kumulatif terbuka. 

"Empat-empatnya semua. Jadi imigrasi, kemudian kementerian negara TNI dan Polri, dan nanti akan menyusul banyak lagi nih UU yang akan kita selesaikan semua yang pernah diajukan di MK. Karena itu memang masuk ke dalam kumulatif terbuka akibat putusan MK," jelasnya. 

Dalam RUU TNI dan Polri, Supratman menuturkan, seluruh fraksi di DPR hanya fokus menyangkut soal usia pensiun agar memenuhi kesetaraan diantara semua aparatur sipil negara (ASN), baik TNI maupun Polri. Sementara muatan hubungan TNI dan Kementerian Pertahanan tidak masuk dalam pembahasan RUU. 

"Terkait dengan hubungan antara Mabes TNI dengan apa Kementerian Pertahanan, tadinya itu ada perubahan, tapi pada akhirnya kita putuskan itu tidak merubah pasal eksisting. Jadi terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan strategis dan anggaran itu masih tetap sama, enggak ada yang berubah," tuturnya. 

Legislator Gerindra itu mengatakan, keempat RUU Usul Inisiatif DPR ini akan dikirimkan ke pemerintah. Lalu pemerintah melalui Surpres mengirimkan wakilnya untuk membahas DIM RUU bersama Baleg DPR. Tidak ada target waktu untuk segera mengesahkan keempat RUU ini.

"Apakah pemerintah setuju dengan usulan DPR, ya itu nanti akan kita bahas di pembahasan yang akan datang. Kemarin diputuskan di dalam badan rapat musyawarah, ke empat RUU itu akan dibahas di badan legislasi," pungkasnya. 

DPR menyetujui empat revisi Undang-Undang (UU) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei. 

Empat RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).