Paripurna DPR Setujui 4 RUU jadi Inisiatif DPR, Masa Pensiun Polisi Jadi 60 Tahun di RUU Polri
JAKARTA - DPR RI menyetujui empat revisi Undang-Undang (UU) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei.
Empat RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Persetujuan tersebut diambil setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi di DPR dan diketuk oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna hari ini. Dasco menjelaskan, pada revisi UU Polri menyepakati batas usia pensiun anggota kepolisian RI diubah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
"Dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi tersebut. Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. Demikian contohnya, apa dapat disetujui?," ujar Dasco diikuti pernyataan setuju seluruh anggota dewan yang hadir di Gedung DPR, Selasa, 28 Mei.
Selanjutnya, kata Dasco, pimpinan DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut.
Baca juga:
- Biduan Sewaan SYL, Jadi Honorer Kementan Terima Gaji Bulanan
- KPK Ungkap Biduan Nayunda Nabila Terima Barang dari SYL
- Bacagub Jakarta Bukan dari 4 Nama Beredar, Dasco Gerindra: Muka Baru, Pasti Menarik, Namanya...
- Bobby Nasution 'Disenggol' Hasto PDIP Usai Login Gerindra: Ada yang Gabung karena Idealisme, Ada yang Kekuasaan
"Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah 4 RUU inisiatif Badan Legislasi DPR RI, a. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Dasco lagi.
"Setuju," jawab anggota dewan diikui ketukan palu oleh pimpinan rapat.