Buronan Korupsi BLK Maluku Ditangkap Tim Kejaksaan di Makassar
JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap buronan korupsi Ong Onggianto Andreas di Makassar, Sulsel.
“Tim Kejagung menangkap buron korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis, 11 Maret.
Ong merupakan terpidana korupsi Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku. Dia dinyatakan hakim terbukti merugikan keuangan negara Rp2,25 miliar.
Baca juga:
- Nadiem Makarim Jawab Kritik Frasa Agama Hilang di PJP: Tidak Benar, Tidak Mungkin Kemendikbud Hapus Agama
- DPRD Sebut Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP Rp0 Akibat Anies Berikan Kewenangan
- Besok Siang hingga Senin 15 Maret Pagi, Seluruh ATM di Bali Dinonaktifkan
- Usut Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel
Dalam persidangan, Ong divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum Ong membayar uang pengganti Rp500 juta.
Usai vonis ini, Ong melarikan diri pada tahun 2014. Hingga akhirnya Ong ditangkap tim gabungan Kejaksaan dan langsung dibawa ke Maluku.