Buronan Korupsi BLK Maluku Ditangkap Tim Kejaksaan di Makassar

JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap buronan korupsi Ong Onggianto Andreas di Makassar, Sulsel. 

“Tim Kejagung menangkap  buron korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis, 11 Maret.  

Ong merupakan terpidana korupsi Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku. Dia dinyatakan hakim terbukti merugikan keuangan negara Rp2,25 miliar.

Dalam persidangan, Ong divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum Ong membayar uang pengganti Rp500 juta.

Usai vonis ini, Ong melarikan diri pada tahun 2014. Hingga akhirnya Ong ditangkap tim gabungan Kejaksaan dan langsung dibawa ke Maluku.