Caleg Terpilih Ditangkap Kasus Narkoba, Sahroni: Apa Nggak Malu Sama Masyarakat?
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku miris dengan penangkapan calon legislatif (caleg) DPRK Terpilih di Aceh Tamiang berinisial S, terkait kasus peredaran narkoba. Sahroni mengingatkan, seharusnya seorang caleg bisa menjadi contoh yang baik bagi para pemilihnya.
"Miris sekali sebenarnya kalau melihat kasus narkoba seperti ini, terutama karena pelakunya oknum caleg terpilih. Apa enggak malu sama masyarakat dapilnya? Kan seharusnya dia memberi contoh perilaku yang baik," ujar Sahroni kepada wartawan Senin, 27 Mei.
Menurut Sahroni, akibat ulah oknum yang tidak amanah ini, citra dewan perwakilan rakyat menjadi buruk di mata masyarakat. Akhirnya, kata dia, anggota dewan lain yang menjadi getahnya.
“Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyarakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,” tegas politikus NasDem itu.
Di sisi lain, legislator Jakarta itu mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang dinilai tidak tebang pilih dalam memberantas para pelaku peredaran narkoba.
"Harus selalu seperti ini, meski pelakunya itu oknum politisi, oknum pejabat, hingga oknum aparat sekalipun. Tidak boleh ada ketakutan," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap Sofyan, calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram. Dalam perkara tersebut, Sofyan berperan sebagai pemilik dan pengendali peredaran.
"Pemilik dan pengendali (peredaran 70 kilogram sabu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan Senin, 27 Mei.
Baca juga:
Sofyan disebut pengendali karena memerintahkan tiga tersangka lainnya untuk mengirim puluhan kilogram sabu tersebut. Tiga tersangka itu diketahui telah ditangkap sebelumnya di Pelabuhan Bakauheni.
"(Sofyan) Yang menyuruh ke 3 tersangka yang sudah kita tangkap di Bakauheni. Antar sabu ke Jakarta," kata Mukti.
Sofyan ditangkap setelah buronan kasus narkotika tersebut bersembunyi di wilayah Aceh Tamiang-Medan selama tiga pekan.
Meski berupaya bersembunyi, Sofyan tetap bisa ditangkap. Berawal saat buronan kasus 70 kilogram sabu itu diketahui berada di salah satu kedai kopi wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, 25 Mei, sekira pukul 15.30 WIB.
Bberapa anggota polisi menguntitnya untuk memastikan keberadaanya.
"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan dibackup oleh piket Satnarkoba untuk melakukan pemantauan," sebutnya.