PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar terhadap KPK.
Permohonan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin, 27 Mei.
"Bahwa pada sidang permohonan praperadilan atas nama Pemohon Indra Iskandar (Sekjen DPR ) hari Senin tanggal 27 Mei 2024, hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan dilansir ANTARA.
Djuyamto tidak merincikan alasan pencabutan permohonan tersebut. Namun, permohonan pencabutan tersebut sebelum sudah disampaikan oleh kuasa hukum pemohon.
"Bahwa permohonan pencabutan tersebut, sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut," katanya.
Sekjen DPR Indra Iskandar diketahui melayangkan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/5).
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri Kamis (2/5) mengatakan pada hari Selasa (30/4) tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dengan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.
Dari berbagai proses penggeledahan tersebut, kata Ali Fikri, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangan-nya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan," kata Ali.