Kecelakaan Bus Pariwisata Kerap Terjadi, Ombudsman RI Usul Ini Kepada Penyedia Jasa
JAKARTA - Ombudsman RI turut menyoroti kecelakaan bus pariwisata yang terjadi berulang kali dalam beberapa waktu terakhir ini. Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menekankan persoalan tersebut terjadi karena alokasi anggaran yang belum cukup.
Seperti diketahui, sejumlah kecelakaan maut terjadi melibatkan bus pariwisata. Kecelakaan maut yang paling disoroti adalah rombongan sekolah dari Depok yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia di Ciater, Subang, Jawa Barat. Bobby menilai, penggunaan bus pariwisata oleh rombongan sekolah itu jadi salah satu bentuk pelayanan publik yang belum optimal.
"Harapan kami dari Ombudsman kalau melihat kejadian kecelakaan pada tahun ini, itu menyangkut bagaimana performance dari pelayanan publik yang diberikan oleh perusahaan swasta," ujar Bobby dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Mudik Lebaran Tahun 2024 yang dipantau secara daring, Senin, 27 Mei.
Bobby menyebut, bahwa kecelakaan yang terjadi ada kaitannya dengan alokasi anggaran. Menurutnya, hal ini merujuk pada alokasi anggaran untuk perbaikan dan perawatan kendaraan yang digunakan.
Dia mengatakan, perusahaan swasta penyedia jasa penyewaan angkutan perlu mencontoh pemerintah dalam pengelolaan angkutan massal. Utamanya pada sisi besaran anggaran untuk perawatan.
"Kiranya kesiapsiagaan di jajaran pemerintah itu pun juga perlu kami tularkan kepada perusahaan-perusahaan swasta, khususnya penyelenggara transportasi umum untuk mereka juga mengalokasikan anggaran yang memadai. Sehingga, kecelakaan yang terjadi bisa semakin berkurang," ucapnya.
Lebih lanjut, Bobby mengutip Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 soal pengelolaan ekonomi. Salah satunya disebutkan mengenai pentingnya alokasi anggaran bagi pelayanan publik.
BACA JUGA:
"Di dalam Undang-Undang 25/2009 pasal 33 itu disebutkan mengenai pentingnya alokasi anggaran bagi pelayanan publik. Di pasal tersebut disebutkan bahwa alokasi anggaran pelayanan publik itu harus memadai, memastikan bahwa pelayanan publik itu diberikan secara berkualitas," tuturnya.
Oleh karena itu, dia pun meminta kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta bisa memberikan perhatian lebih pada alokasi anggaran yang dimaksud. Termasuk pada sektor transportasi yang melibatkan pelayanan bagi banyak orang.
"Saya berharap kepada bapak dan ibu di dalam alokasi anggaran, baik di instansi pemerintah maupun badan usaha untuk sejak awal memberikan anggaran yang cukup untuk penyediaan pelayanan publik berkualitas. Dan di dalam UU itu tidak hanya disebutkan menyangkut BUMN, tetapi juga korporasi pada umumnya," imbuhnya.