Atribut Kera Jadi Soal, KPU Bandarlampung Putuskan Pilkada 2024 Tanpa Maskot
BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung memutuskan, tahapan Pilkada Serentak 2024 tanpa maskot guna menghindari polemik yang berkepanjangan.
"Menyikapi polemik maskot Pilkada Bandarlampung 2024, kami memutuskan tidak menggunakan maskot selama tahapan," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, dikutip ANTARA, Minggu 26 Mei.
Dia mengatakan bahwa maskot berbentuk hewan kera memakai atribut adat Lampung yang telah diluncurkan pada Minggu (19/5)) tidak akan dimunculkan sama sekali selama tahapan pilkada berlangsung.
“Tidak sama sekali ada lagi maskot. KPU hanya akan menggunakan jingle Pilkada Bandarlampung saja," kata dia.
Dia pun mengaku telah bertemu serta bermusyawarah dengan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) dan meminta maaf atas kelalaian KPU Bandarlampung karena menetapkan pemenang lomba maskot telah menyinggung masyarakat.
"Saya secara pribadi dan kelembagaan sudah memohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya atas kelalaian kami dalam menetapkan maskot Pilkada Bandarlampung,” kata dia.
Menurut Dedy, kelalaian atas Maskot Pilkada Serentak Badarlampung, bukanlah unsur kesengajaan, tetapi disebabkan ketidaktahuan, tanpa ada niat merendahkan adat istiadat masyarakat Lampung.
“Maskot ini hasil perlombaan yang dibuat masyarakat Bandarlampung untuk sarana sosialisasi Pilkada Serentak 2024, tuannya meningkatkan partisipasi masyarakat,” katanya.
Baca juga:
Dedy Triyadi pun berharap Tokoh Adat Saibatin dan Pepadun se-Provinsi Lampung tetap mendukung KPU Bandarlampung agar tahapan pilkada serentak di kota ini tetap berjalan kondusif.
"Tentu kami sangat berharap dukungan para tokoh adat di provinsi ini agar tahapan Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditentukan KPU RI," kata dia.