Polisi Tetapkan Pembeli Pulau Lantigiang Sebagai Tersangka

JAKARTA - Polisi menetapkan Asdianti sebagai tersangka dalam kasus jual beli Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Sehingga, saat ini total tiga tersangka dalam kasus ini.

"Kami tetapkan tersangka inisial A," ucap Paur Humas Polres Kabupaten Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain dalam keterangannya, Jumat, 12 Maret.

Dalam perkara ini, Asdianti ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sebab, di merupakan pembeli Pulau Lantigiang dan bersekongkol melakukan jual beli pulau yang berada di kawasan taman nasional.

Hanya saja, keberadaan Asdianti sampai saat ini keberadaanya belum diketahui. Asdianti belum bisa dihubungi untuk mejalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi handphonenya tetapi sudah tidak aktif," kata dia.

Adapun sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah merupakan eks Kepala Desa bernama Abdullah dan Kasman.

Dalam perkara ini, Abdullah disebut berperan melakukan penalsuan sertifikat tanah pulau Lantigiang. Sedangkan, Kasman berperan menerima uang down payment (DP) penjualan dan aktif menfasilitasi jual beli Pulau Lantigiang. 

Sehingga, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP terkait dengan pemalsuan dokumen.