Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Temanggung, Jual Sepaket Rp500 Ribu
JATENG - Polisi menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial S, warga Bansari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng)
Kepala Bagian Operasional Satres Narkoba Polres Temanggung IPDA Deni Susiana menyampaikan, tersangka membeli sabu dalam jumlah banyak kemudian mengambil sedikit untuk digunakan sendiri dan selanjutnya menjual paket sabu tersebut.
"Penyelidikan yang dilakukan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka S menjual paket hemat sabu dengan harga Rp500.000," katanya di Temanggung, Jateng, Rabu 22 Mei, disitat Antara.
Penangkapan ini berdasarkan informasi tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh tersangka S selanjutnya melakukan penyelidikan.
Menurut dia, transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui telepon genggam kemudian uang ditransfer dan sabu diambil di suatu tempat/alamat.
"Tersangka S membeli sabu dengan maksud untuk dijual kembali dengan sistem transaksi yang sama. Atas kejadian tersebut, kemudian tersangka S diamankan, barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga:
- Megawati Bakal Pidato Politik saat Buka Rakernas V PDIP di Ancol
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, Muzani: Ini yang Kita Harapkan
- Empat Napi Kasus Pembunuhan Vina Bakal Dikembalikan Lagi ke Lapas Cirebon usai Penyidikan Polda Jabar Rampung
- Presiden Prancis Terbang ke Kaledonia Baru Buntut Kerusuhan Tuntut Kemerdekaan Tewaskan 6 Orang
Ia menuturkan, dalam kasus tersebut polisi menyita antara lain 10 bungkus sabu dalam potongan sedotan dilakban warna hitam seberat 4,01 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.