KPK Minta Pejabat Pemkab Biak Numfor Patuhi LHKPN yang Hanya 40 Persen

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penjabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua diminta patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena pada 2024 masih rendah hanya 40 persen.

"Dari data penyampaian LHKPN penjabat Pemkab Biak Numfor yang sudah diterima laporan KPK mencapai 50-an dari 90 penjabat daerah," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria seusai rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Biak Numfor, Selasa 21 Mei, disitat Antara.

Ia mengaku, apakah penyampaian LHKPN penjabat Pemkab Biak Numfor tidak tahu atau kurang paham pihaknya belum menerima alasan yang tepat.

Dia mengakui, jika memang kesulitan atau tidak tahu mengisi LHKPN maka penjabat daerah bersangkutan dapat meminta informasi kepada KPK.

Dia menambahkan, peraturan LHKPN terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Penyampaian LHKPN, lanjut dia, selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Dian menyebut, dari data penjabat Pemkab Biak Numfor yang belum melaporkan LHKPN ada dari kepala dinas, asisten sekretaris daerah hingga sekretaris dinas.

"Ya kondisi ini sangat memprihatinkan karena sebagai penyelenggara negara yang notabene penjabat daerah seharusnya patuh menyampaikan LHKPN kepada KPK," kata Dian.

Sementara itu, Penjabat Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah ZL Mailoa untuk menyurati pimpinan organisasi perangkat daerah supaya menyelesaikan laporan penyampaian LHKPN kepada KPK.

Rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi Pemkab Biak Numfor dengan KPK dibuka Penjabat Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, Selasa 21 Mei sore.