Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelendupan Sepeda Motor Bekas dan Suku Cadang 

ACEH - Tim gabungan Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan sepeda motor bekas, suku cadang serta lainnya di kawasan Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman  mengatakan, nilai barang impor yang selundupkan diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

"Barang-barang yang diselundupkan tersebut, diantaranya sepeda motor, suku cadang, satwa, tanaman, dan lainnya. Saat ini, kami masih meneliti potensi kerugian negara, sedangkan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar," kata Sulaiman di Langsa, Antara, Selasa, 21 Mei.

Penindakan penyelundupan tersebut melibatkan tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, tim patroli laut BC 30002 dan BC 10030 serta Subdenpom Iskandar Muda Langsa dan Aceh Tamiang.

Ia menyebutkan, operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 16 Mei pekan lalu. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada penyelundupan barang impor menggunakan kapal cepat di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai berpatroli di perairan Kabupaten Aceh Tamiang. Tim patroli laut melihat kapal motor melaju kencang memasuki alur sungai di kawasan Bandar Khalifah," kata Sulaiman.

Tim patroli laut sempat mengejar kapal motor tersebut dan menemukannya. Saat ditemukan, kapal motor tersebut sudah ditinggalkan awaknya. Sementara, tim patroli darat menemukan sebuah gudang tidak jauh dari kapal motor tersebut.

Di gudang itu, kata Sulaiman, ditemukan sembilan sepeda motor besar berbagai merek dalam kondisi bekas. Sebanyak 21 koli suku cadang kendaraan bermotor, seekor anjing ras, 21 ekor kura-kura, 11 koli tanam hias, tiga koli kosmetik berbagai jenis serta beberapa jenis barang impor lainnya.

"Tidak ditemukan dokumen kepabeanan terkait impor, baik di kapal motor maupun gudang tersebut. Dari hasil penelitian, barang-barang tersebut termasuk golongan barang larangan atau pembatasan impor," kata Sulaiman.

Sulaiman menyebutkan penyelundupan barang impor tersebut diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Kini, barang impor ilegal tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses lebih lanjut. Sedangkan kapal motor yang diduga sebagai sarana angkut diamankan di Pelabuhan Langsa.

Sedangkan tumbuhan dan satwa dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Aceh guna penanganan lebih lanjut, kata Sulaiman.

"Penindakan terhadap penyelundupan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai melindungi perekonomian negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal," kata Sulaiman.