Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak: Heran Kami Semua

JAKARTA - Langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri membuat heran Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Katanya, pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan saat ini sebenarnya menjadi bukti mereka telah bekerja.

“Heran, ya betul. Kami semua heran. Itu saja. Kami heran karena kami melaksanakan amanah dari UU selaku pejabat yang ditunjuk,” kata Tumpak kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei.

Meski begitu, Tumpak mengaku belum tahu soal pelaporan yang dilakukan Ghufron tersebut. Ia mengaku hanya mendengarnya dari sejumlah pemberitaan.

“Kami sendiri belum tau apa isinya itu, apa yang dilaporkan, apa yang dikatakan mencemarkan nama baik, apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya. 

“Yang saya tahu Dewas KPK melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas undang-undang, setiap orang yang melakukan tugasnya sesuai undang-undang dan tidak tahu juga apakah melakukan tindak pidana itu namanya,” sambung Tumpak.

Tumpak memastikan Dewas KPK tak akan gentar dengan laporan yang disampaikan Ghufron. Tapi, ia merasa kecewa dengan adanya kejadian ini.

“Kalau itu terjadi kami hadapi. Itulah kekecewaan saya sekian lama kami bekerja baru kali ini ada begini. Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana (Bareskrim Polri, red) berarti kan berbuat kriminal. Apakah kami Dewas ini berbuat kriminal,” tanya Tumpak.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 6 Mei.

Ada dua pasal yang diadukan Ghufron karena dianggap dilanggar Dewas KPK dalam proses etik yang menjeratnya. Yakni Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP.