Eks Kader PDIP Gugat Megawati soal Pemecatan ke Pengadilan

JAKARTA - Mantan kader PDI Perjuangan Rismawati Simarmata menggugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatannya terkait pemecatan yang dialami.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu teregistrasi dengan nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tertanggal Rabu, 10 Maret.

Tak hanya Megawati Soekarnoputri, beberapa pihak tergugat lainnya yakni, DPP PDI Perjuangan cq Hasto Kristiyanto, DPD PDIP Sumatera Utara cq Djarot Saiful Hidayat, serta DPC PDIP Kabupaten Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan.

Dalam petitum, Rismawati meminta mejelis hakim untuk mengabulkan gugatanya. Para pihak tergugat disebut melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," demikian petitum dikutip VOI, Rabu, 10 Maret.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan  terhadap Penggugat," sambungnya.

Selain itu, Rismawati juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah terkait Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diajukan Sorta Ertaty Siahaan tertanggal 3 Maret 2021. 

Dia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sahnya surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II  Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.

"Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat," tulis petitum tersebut.