Penangkapan Sopir Grand Max Pelaku Tabrak Lari Wanita Hamil di Gambir Gegara Pelat Nomor Tertingal
JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan BH (33) pelaku tabrak lari wanita hamil tenaga kesehatan (nakes) sebagai tersangka. Penangkapan BH di Brebes bermula dari pelat nomor mobil Grandmax yang digunakan pelaku, tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dengan tertinggalnya barang bukti sebuah pelat nomor kendaraan G 1148 DG di TKP, setelah dilakukan pengecekan bahwa pemilik ada di Brebes, Jawa Tengah. Tim segera bergerak ke Brebes mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Jakpus," ucapnya.
Kasat Lantas Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora menegaskan, tersangka BH dijerat Pasal 310 ayat 3 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga terancam akan mendekam selama lima tahun di penjara.
"Atas kejadian tersebut pelaku disangkan melanggar pasal 310(3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," ujar Kompol Gomos saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Mei.
Peristiwa kecelakaan bermula saat kendaraan Daihatsu grand max dengan nopol G 1148 DG yang dikendarai BH berjalan dari arah utara ke selatan di jalan Pejambon, Jakarta pusat.
Sesampainya di depan kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol E 6679 J yang di kemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29).
Baca juga:
- Tidak Kunjung Sembuh Meski Keluar Masuk RS Jiwa, Anak Bacok Kepala Bapak Sampai Tewas
- ODGJ Ngamuk Saat Perekaman e-KTP di Cilangkap, Petugas Cari Akal Foto Bersama
- Bank BTN Diboikot, Massa Bakar Ban karena Kecewa Banyak Uang Nasabah Hilang
- Buang Bayi 5 Bulan di Kali Bendungan Hilir, Pasangan Selingkuh Takut Ketahuan Istri Sah
Saat kejadian, KWT sedang berjalan searah di depannya dan kemudian kendaraan Daihatsu grand max dengan sengaja melarikan diri.
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan yaitu pengemudi grandmax lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum secara tidak wajar atau kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalulintas," ujarnya.
Sementara itu untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian.
Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, di tolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke rumah sakit karena korban mengalami luka.
Petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya. Dan korban bukan petugas PPSU, korban seorang apoteker Rumah sakit di Jakarta.