Harap Tenang! Pegawai KPK Jadi ASN, Firli: Tidak Ada Penurunan Pendapatan
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak ada penurunan pendapatan bagi pegawai KPK yang beralih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo.
"Sebagaimana PP 41 Tahun 2020 pegawai KPK yang jadi ASN apabila terjadi penurunan pendapatan akan diberikan tunjangan khusus yang diatur dalam Perpres. Pak Jokowi menyatakan tidak ada penurunan pendapatan," ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Maret.
Peralihan status pegawai tersebut merupakan konsekuensi hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Lebih lanjut, Firli mengungkapkan ada total 1.362 pegawai KPK yang sedang berproses menjadi ASN, baik itu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
"Di bidang sumber daya manusia, KPK sekarang sedang melakukan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Setidaknya ada 1.362 pegawai yang berproses beralih menjadi ASN baik itu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap," ungkap Firli.
Baca juga:
Firli menambahkan, sejak Februari 2021, KPK bersama BKN melakukan asesmen kebangsaan kepada pegawai yang mengikuti proses alih status tersebut pada Maret-April. Direncanakan, para pegawai tersebut dilantik pada 1 Juni mendatang.
"Insya Allah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila," pungkasnya.