Kemenkop UKM Pede RUU Perkoperasian Rampung di Era Kepemimpinan Jokowi
BOGOR - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian akan rampung di sisa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kemenkop UKM Riza Damanik mengatakan, saat ini RUU Perkoperasian menjadi salah satu fokus kerja Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
"Saat ini, RUU Koperasi memang sangat penting. Pak Menteri Teten juga tidak hanya sekali atau dua kali membicarakan ini," ujar Riza dalam Orientasi Jurnalis Tahun 2024 di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 16 Mei.
Selain itu, Riza juga menilai bukan hanya pemerintah yang menginginkan pembaruan substansi yang lebih baik di RUU Perkoperasian. Menurut dia, DPR pun menginginkan hal yang sama terkait dengan RUU ini.
Sebab, RUU yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan koperasi dewasa ini.
"Kami masih optimistis di waktu tersisa (kepemimpinan Jokowi) ini bisa kami manfaatkan untuk terus mendorong lahirnya UU koperasi baru," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengakui, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian belum masuk dalam agenda pembahasan DPR RI.
"Kemarin itu ini belum masuk dalam pembahasan di DPR RI," ujar Hanung saat ditemui VOI di Gedung Smesco, Jakarta, Senin, 25 Maret.
Baca juga:
Hanung menyebut, saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu, Kemenkop UKM diminta untuk berkomunikasi dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk pembahasan hal tersebut.
"Jadi, katanya pak menteri, kan, kami diminta komunikasi dengan ketua panja DPR RI untuk segera dilangsungkan. Itu, sih, arahan dari sana," kata dia.
Dia menambahkan, bahwa pihak DPR RI memang ingin beleid tersebut menjadi salah satu produk undang-undang yang ingin dihasilkan mereka untuk periode ke depannya.
"DPR RI berharap ini adalah bagian yang mereka bisa hasilkan di periode mereka. Ini salah satu undang-undang yang ingin mereka hasilkan untuk periode 5 tahun ini," ucapnya.