Kakak Vina Cirebon Mengaku Didatangi 2 Orang Tinggi Kekar Desak Film 'VINA: Sebelum 7 Hari' Tak Boleh Tayang
JAKARTA - Kakak dari almarhum Vina Cirebon yang tewas mengenaskan bersama sang kekasih Eki mengaku didatangi oleh dua orang dan mendesaknya untuk menghentikan pembuatan film 'VINA: Sebelum 7 Hari.'
"Iya Datang. Ciri-cirinya tinggi, kekar, ada dua orang. Mereka bilang 'Kenapa kok dibikin film, kan nanti begini...begini...,' ujar kakak Vina, Marliyana dilansir dari tayangan Youtube @tvOneNews, Kamis, 16 Mei.
Mendengar larangan tersebut, Marliyana tak mau tinggal diam. Ia menegaskan, pembuatan film tersebut merupakan hak dari keluarga. Toh keluarga sudah berunding dan menyetujui pembutan film.
"Saya bilang itu kan haknya kami sebegai keluarga, saya bilang begitu. Keluarga sudah menyetujui, sudah berunding. Itu keputusan kami, banyaklah saya bilang," tegas Marliyana.
Sayangnya Marliyana tak ingat secara detail kapan dirinya didatangi oleh dua orang pria tersebut. Pun, keduanya tak menyampaikan bahwa mereka datang atas kehendak sendiri atau diutus oleh seseorang.
Setelah diancam, Marliyana berinisiatif menghubungi sutradara film dan menyampaikan informasi tersebut. Tanpa diduga, ternyata di lokasi syuting hal yang sama juga terjadi.
"Cuma saya gak tahu orangnya sama apa gak, saya kurang tahu juga apakah di hari yang sama, waktu yang sama. Orangnya sama atau gak saya gak tahu," ucap Marliyana.
Dirkrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Surawan menambahkan, pihaknya kemungkinan besar akan meminta keterangan dari kru film yang mendapat intimidasi dari orang tak dikenal itu.
"Kita dalami, kita datangi sutradara dan sebagainya untuk mengetahui siapa mereka dan sebagainya," jelas dia.
Vina merupakan remaja asal Cirebon yang dibunuh dan diperkosa pada Agustus 2016 silam. Ia dihabisi bersama sang kekasih, Muhammad Rizky (16). Usai penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Namun dari jumlah ini hanya delapan yang berhasil dibawa ke meja hijau. Sebanyak tujuh pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup sementara satu pelaku dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian.
Baca juga:
- 8 Tahun DPO Tak Terlacak, Polda Jabar Tegaskan Tak Tutup Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- 8 Tahun DPO Pembunuh Vina Cirebon Tak Terlacak, Polda Jabar Sebut Terdakwa Tak Kenal Identitas Asli Rekannya
- JK di Sidang Korupsi LNG: Kalau Kerugian Dihukum, Maka Semua BUMN Harus Dihukum
- JK Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi LNG: Dia Jalankan Tugasnya
Tiga sisanya masih berstatus buronan. Surawan menegaskan, hingga detik ini pihaknya tak pernah berhenti mencari tahu identitas asli dari tiga nama DPO. Inisial dari ketiga DPO yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.