Bos PT Hadara Propertindo Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang

MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar praktik penipuan jual beli tanah kavling di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan menetapkan tersangka berinisial TBS yang merupakan Direktur PT Hadara Propertindo Jaya.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan total kerugian yang dialami para korban, hingga saat ini ditaksir lebih dari Rp500 juta.

"Uang yang sudah masuk bervariasi, ada yang Rp200 juta sampai Rp385 juta. Jadi kalau ditaksir lebih dari Rp500 juta," kata Gandha dilansir ANTARA, Kamis, 16 Mei.

Penipuan jual beli tanah kavling bermula pada saat salah satu pelapor membeli dua tanah kavling di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada 14 April 2022.

Berdasarkan laporan korban atas nama Winarti Juliana, warga Kabupaten Sidoarjo, pelaku menjual dua tanah kavling dengan nilai Rp298 juta. Korban melakukan pembayaran tanah kavling tersebut secara bertahap.

Namun, kata dia, tanah kavling yang dijual oleh tersangka tersebut belum menjadi milik pengembang atau PT Hadara Propertindo Jaya. Tanah tersebut masih menjadi pemilik sebelumnya dan belum ada penyelesaian kewajiban dari pengembang.

"Direktur PT Hadara selaku developer, ternyata belum menyelesaikan kewajiban atas tanah tersebut. Modus ini banyak, pengembang berani menawarkan kavling tanah, namun tanah tersebut belum sepenuhnya menjadi milik developer," katanya.

Menurut dia, pelaku menjanjikan pada saat pembeli melakukan pembayaran 50 persen dari harga yang disepakati maka pembangunan rumah akan dilakukan. Namun, pihak pengembang mengganti tanah kavling yang telah disepakati itu ke lokasi lainnya dengan alasan ada permasalahan.

"Begitu mendekati jatuh tempo, tersangka ini mengoper ke lokasi lain. Karena merasa dipermainkan, pelapor meminta uang kembali, namun tidak pernah bisa dilakukan, sehingga kemudian melapor ke Polres Malang pada 4 Maret 2024," katanya.

Pelaku menawarkan  sebanyak 28 kavling di wilayah Kecamatan Karangploso tersebut. Diperkirakan, jumlah korban penipuan jual beli tanah kavling tersebut mencapai puluhan orang.

"Untuk tersangka ini, yang baru kami proses berdasarkan tiga laporan," katanya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi termasuk pelapor. Selain itu, aparatur Desa Girimulyo, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kabupaten Malang juga diminta keterangan oleh Polres Malang.

Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta Pasal 154 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.