Modus Investasi Fiktif PT Taspen Rp 1 Triliun, KPK: Akal-akalan Supaya Terlihat Kinerja Baik, Nyatanya Bermasalah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi investasi fiktif yang terjadi di PT Taspen diawali keinginan agar kinerja perusahaan ini dinilai baik dan bagus.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung soal dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Ia mengungkap sedikit soal materi penyidikan terkait investasi senilai Rp1 triliun.
“Jadi ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja. Untuk melihat kinerja,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip melalui YouTube KPK RI, Kamis, 16 Mei.
Asep menyebut sebuah perusahaan biasanya dianggap bagus kinerjanya berdasarkan cash flow atau arus kas.
“Inilah uang Rp1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya. Tapi kemudian inilah yang menjadi masalah,” tegasnya.
“Karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar,” sambung Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan. Permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah dilakukan.
Baca juga:
Berdasarkan informasi beredar mereka adalah Antonius N. S. Kosasih yang kekinian sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Ini merupakan penghitungan awal karena jumlahnya masih bisa bertambah sesuai hasil yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).