Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Menguat, Ini Kata HPM
JAKARTA - Aturan mengenai pembatasan usia kendaraan di DKI Jakarta kembali menguat sejak Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Berdasarkan draf yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, UU ini diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.
Atas ini, Pemprov DKI Jakarta juga bakal menyusun peraturan daerah (Perda) terkait hal ini karena DPRD DKI Jakarta juga telah mengusulkan pembatasan usia kendaraan sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 DKJ, pada pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan mengenai kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
"Ini akan kita rumuskan dalam draf regulasi bentuknya peraturan daerah yang bentuknya in line dengan Undang-Undang 2024," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrim Liputo beberapa waktu lalu dikutip VOI.
Baca juga:
Penyusunan perda tersebut akan melibatkan banyak pihak terkait. Hal ini dilakukan agar pembahasan bisa lebih komprehensif seperti implementasi kawasan rendah emisi, pengendalian lalu lintas hingga pembatasan usia kendaraan.
Dengan adanya wacana ini, tentu berpotensi menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak tak hanya pemilik kendaraan saja tapi juga pelaku industri otomotif dari hulu ke hilir.
Menanggapi ini, Sales & Marketing and Aftersales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy, mengatakan bahwa pihaknya perlu melihat secara konkret bagaimana regulasi ini berlangsung sehingga perlu dipelajari lebih lanjut.
“Karena ini masih berupa wacana, kami belum bisa memberi pandangan lebih lanjut karena belum ada aturan detailnya,” kata Billy saat dihubungi VOI, Rabu, 15 Mei.
Billy juga menilai, jika diterapkan aturan tersebut akan berpengaruh pada sejumlah aspek, seperti misalnya pada harga jual mobil bekas, lembaga pembiayaan, hingga berefek pada tren penjualan kendaraan terbaru.
“Jadi, untuk permintaan mobil baru bisa naik karena ada pembatasan usia kendaraan, namun perlu diperhatikan juga rate dan approval dari lembaga pembiayaannya,” pungkas Billy.