Gaya Preman Ciracas Jalan Sempoyongan Bawa Mandau Sambil Tantang Polisi

JAKARTA - Seorang preman kampung bersenjata tajam jenis mandau yang terekam sempat meneror rumah warga di Jalan H. Saibun, Ciracas, Jakarta Timur berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Ciracas pada Selasa, 14 Mei.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi juga menemukan ganja sintetis di dalam plastik klip yang diduga kuat milik pelaku. Pelaku berinisial PY (21) juga ditangkap diduga setelah menghisap ganja sintetis tersebut.

Ketika polisi menangkap pelaku, pelaku sempat berkelit dan menantang polisi. Namun setelah diberikan bukti rekaman kamera video, pelaku akhirnya pasrah dan mengakui perbuatannya.

Selain menyita ganja sintetis, polisi juga berhasil menemukan senjata tajam jenis mandau milik pelaku. Sajam jenis mandau tersebut disimpan di rumah pelaku.

Kapolsek Ciracas, Kompol Agung Ardiansyah mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat berupa rekaman video.

"Kalau dari laporan masyarakat berupa video, di video ada dua orang menggunakan motor dan jalan kaki diduga bawa senjata tajam. Pelaku datang dalam keadaan mabuk dan meresahkan warga sekitar," kata Kompol Agung saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei.

Entah apa motifnya, PY dan temannya terekam kamera CCTV tengah jalan wira-wiri di dalam permukiman warga sambil mengayunkan senjata tajam jenis mandau.

Kedua preman kampung ini juga terlihat berjalan sempoyongan memasuki halaman warga. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan cek TKP.

"Kita datangi lokasi di wilayah Susukan, Kecamatan Ciracas. Kita cek TKP dan lanjutkan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku PY dan rekannya inisial BM dibawa ke Polsek Ciracas untuk proses lebih lanjut. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita bukti senjata tajam dan ganja sintetis.

"Pelaku kita tangkap dengan ciri dan bukti yang sama. Disita senjata tajam jenis mandau," ucapnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.