Polda Kalsel Tangkap 3 Operator SPBU Astambul yang Langsir Biosolar
BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menangkap tiga operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 63.706.01 Jalan Ahmad Yani Km 49 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar yang terlibat praktik pelangsiran biosolar.
"Tiga operator ini yang melayani penjualan biosolar ke pelangsir dengan harga Rp7.861 per liter," kata Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo di Banjarmasin dilansir ANTARA, Selasa, 14 Mei.
Penangkapan operator SPBU ini merupakan hasil pengembangan tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan setelah berhasil membongkar sebuah gudang yang melakukan kegiatan bongkar muat BBM hasil pelangsiran pada Minggu (12/5).
Di lokasi gudang penampungan BBM yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 52 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar itu, polisi menemukan sejumlah kendaraan dump truk dan mini bus mengalihkan BBM ke truk tangki bertuliskan PT Rajawali Sakti Borneo Perkasa (RSBP).
Tri menjelaskan dari pengakuan sejumlah orang yang diamankan di gudang, biosolar dibeli dari pelangsir seharga Rp9.500 per liter dan dijual kembali Rp11 ribu per liter.
Baca juga:
- Paspampres Tegaskan Pengamanan Pria yang Merangsek hingga Jokowi Hampir Terjatuh Sesuai Prosedur
- Presiden Jokowi dan Elon Musk akan Resmikan Layanan Starlink di Bali
- Ghufron Akui Telepon Pejabat Kementan Bahas Mutasi Pegawai Usai Disidang Etik
- Presiden Jokowi Bakal Bahas Sorotan Miring Soal Bea Cukai Lewat Rapat Internal
Meski sudah mengamankan 11 orang untuk diperiksa termasuk tiga operator SPBU Astambul, namun polisi belum menetapkan tersangka.
Tri mengakui proses hukum sudah naik ke penyidikan dan telah diterbitkan laporan polisi.
"Yang pasti sudah ada perbuatan melawan hukum, kami sudah ada gambaran siapa menjadi tersangka dan penyidik secepatnya melakukan gelar perkara," tegasnya.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada tersangka nantinya yakni Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.