Ghufron Berencana Kembali Calonkan Diri sebagai Pimpinan KPK

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berencana kembali maju sebagai calon pimpinan KPK. Dia menyebut niatan ini harusnya bisa terlihat ketika mengajukan judicial review terkait batas usai calon pimpinan KPK dan masa jabatan menjadi lima tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya dengan kemudian merasa (ketika tahun, red) 2022 ada regulasi yang menghambat saya (untuk menyalonkan lagi), kemudian saya JR (judicial review) artinya hajat saya anda bisa memahami ya,” kata Ghufron di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei.

Ghufron belum memerinci soal kesiapannya maju sebagai calon pimpinan. Tapi, gugatan yang diajukan beberapa waktu lalu memang menjadi salah satu sarananya.

“Niatan saya dengan JR pada 2022, itu enggak perlu ditanyakan (sejalan dengan tahapan pencalonan sekarang, red),” tegasnya.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan nama panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK sedang dikaji Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dipastikan harapan masyarakat nantinya bakal diakomodir.

"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis.

Ari mengatakan keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden. "Nama-nama anggota Pansel KPK akan diumumkan bulan ini," ujarnya.