Wamen Tiko soal Pekerja Bergaji Rp15 Juta Dapat KPR Subsidi: Sedang Kita Buat Skemanya
JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengaku pihakny sedang mengkaji skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk pekerja bergaji mulai Rp8 juta sampai Rp15 juta per bulan.
Adapun sebelumnya PT Bank Tanungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mengusulkan skema subsidi KPR untuk pekerja dengan pendapatan di atas Rp8 juta.
Asal tahu saja, KPR subsidi saat ini hanya diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023, batas penghasilan MBR yang masih lajang alias belum menikah adalah Rp7 juta per bulan. Kemudian, untuk MBR yang sudah menikah, batas penghasilannya Rp8 juta per bulan.
Aturan tersebut juga menetapkan batas penghasilan MBR yang belum menikah dan tinggal di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya ialah Rp7,5 juta per bulan. Kemudian, untuk MBR yang sudah menikah dan tinggal di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya ialah Rp10 juta per bulan.
“Kita lagi skemakan. Sekarang kan memang yang dapat MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh kebutuhan,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 13 Mei.
Baca juga:
Pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan, selain KPR subsidi untuk pekerja Rp8 juta hingga Rp15 juta, ada juga opsi pengurangan bunga KPR.
Dia bilang, pekerja dengan besaran gaji tersebut hanya bisa mengakses KPR secara komersial.
“Mungkin nanti ada keringanan bunga juga. Kalau sekarang kan KPR ada skema komersial. Kalau di bawah memang ada model MBR dengan FLPP, mungkin kita tambah skema baru ke depan. Nanti kita usulkan skema pengurangan bunga di desil menengah ini,” tuturnya.