KPU Tegaskan Lagi Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Ikut Pilkada
JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan kembali calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
Hasyim menjelaskan yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024. Adapun Hasyim sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat (10/5).
"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim dilansir ANTARA, Senin, 13 Mei.
Baca juga:
- Kemarahan SYL ke Anak Buah yang Telat Kasih Setoran: Kamu Kurang Loyal!
- 360 Ribu Penduduk Tinggalkan Rafah di Tengah Operasi Militer Israel
- Israel Gempur Jabalya Gaza, Penduduk di Kamp Pengungsi Berhamburan Selamatkan Diri
- Kejari Jaksel Kembali Lelang Rubicon Milik Mario Dandy, Harganya Turun Jadi Rp700 Juta
Hasyim juga menjelaskan pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," jelasnya.