Buntut Pencucian Uang SYL, Biduan Nayunda Nabila Dipanggil KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Salah satunya adalah biduan atau penyanyi bernama Nayunda Nabila.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 13 Mei.
Nayunda yang disebut menerima uang Rp30 juta karena diundang dalam acara yang digelar Syahrul itu diharap datang memenuhi panggilan penyidik. "(Pemeriksaan, red) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," tegas Ali.
Selain itu, ada empat saksi lain yang juga dipanggil penyidik dalam kasus ini. Mereka merupakan pihak travel agent yang jasanya diduga pernah digunakan Syahrul Yasin Limpo.
Mereka adalah Harvey yang merupakan pegawai Suita Travel; pegawai Maktour Travel, A Rekni; dan dua pemilik Suita Travel yaitu Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda. Kata Ali, penyidik bakal memeriksa keempatnya di deaerah.
"Bertempat di BPKP Sulawesi Selatan," ungkap juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian mengungkap ada uang kementerian yang dibayarkan untuk hiburan.
Salah satunya membayar biduan yang diundang dalam acara yang digelar Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Hal ini disampaikannya saat dia hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan SYL sebagai terdakwa. Persidangan digelar pada Senin, 29 April.
Baca juga:
Ketika itu, jaksa mencecar Arief soal transfer untuk Nayunda Nabila. “Kalau khusus yang tadi ke Nayunda itu. Kalau saya cek ternyata Nayunda rising star idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?”
“Satu kali saja,” jawab Arief dalam persidangan tersebut.