Buntut Kecelakaan Maut Bus Subang, Kemenhub Wanti-wanti PO Bus Tak Berizin Bisa Kena Pidana
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan setiap Perusahaan Otobus (PO) tak berizin tapi keukeuh mengoperasikan kendaraannya bakal dikenakan pidana.
Hal itu ditegaskan kembali menyusul kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Diketahui kalau Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tak punya izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana,” kata Hendro Sugiatno dalam keterangan resmi, Minggu, 12 Mei.
Lebih lanjut, Kata dia, Kemenhub menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebut setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Hendro juga menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Hal itu merujuk Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
“Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” tuturnya.
Hendro menambahkan, jika ditemukan hal-hal yang tak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka dinyatakan tak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dulu untuk selanjutnya bisa dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut, Hendro bilang Kemenhub melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi nantinya bakal memonitoring dan mengevaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.
Hendro juga berharap para pengguna jasa bisa lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang digunakan semisal tidak tergiur dengan harga yang murah serta harus dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, lalu penyediaan tempat istirahat yang laik bagi para pengemudi.
Baca juga:
- 32 Korban Luka Kecelakaan Maut Bus di Subang Dibawa ke 3 RS di Depok
- Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Ciater Soroti Kondisi Kendaraan yang Tak Layak
- Peringati 50 Tahun Scudetto Pertama, Lazio Pakai Jersei Khusus Kalahkan Empoli
- Erick Thohir Percaya Andil Pemain Timnas U-23 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
“Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan,” kata dia.