Terungkap! Korban yang Tusuk Begal di Tanjung Jabung Barat karena Membala Diri Saat Diminta Uang
JAMBI - Polda Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap begal berinisial E di Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena pelaku berusaha membela diri.
"FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira saat merilis perkembangan kasus di Jambi, Antara, Minggu, 12 Mei.
Kasus pembunuhan terjadi pada Selasa, 30 April saat FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.
Di perjalanan, FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H. Kedua pelaku meminta uang kepada FH dan LH.
Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH. Pelaku E sempat melukai FH dengan senjata tajam yang mengenai telapak tangan sebelah kiri FH saat mencoba menangkis serangan pelaku.
Dengan tangan kiri terluka, FH menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya dan menusukkan pisau ke perut pelaku E.
Akibatnya, pelaku E meninggal dunia. Sedangkan pelaku H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.
FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari berselang. FH awalnya dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus pembunuhan berdasarkan keterangan FH, LH dan H, yang didapatkan bahwa pelaku begal H dan E awalnya melakukan pemalakan kepada FH dan LH.
Dari keterangan ketiganya dan barang bukti serta keterangan saksi ahli, polisi akhirnya mengenakan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH.
Andri menegaskan, polisi sudah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dalam penanganan perkara ini.
"Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 ayat 2 dan 3 karena ada fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor," katanya.
Baca juga:
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait pasal 49 tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan FH.