Standarisasi Nasional Diperlukan dalam Penentuan UKT
JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai bahwa kurangnya standardisasi nasional dalam penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) memungkinkan perguruan tinggi menginterpretasikan kebutuhan mereka sendiri dan berujung pada peningkatan biaya yang signifikan.
Menurut dia, perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai badan hukum atau PTN-BH dan Badan Layanan Umum (PTN-BLU) memang memiliki otoritas dalam menetapkan UKT. Tapi, otoritas tersebut tidak boleh digunakan untuk semena-mena menaikkan biaya pendidikan.
“Inilah yang perlu menjadi perhatian karena dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi ini, akan merugikan mahasiswa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Andreas, Jumat 10 Mei 2024.
Baca juga:
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan, persoalan UKT menunjukkan bahwa perlu adanya intervensi dari Kemendikbudristek. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak seenaknya atau sesukanya sendiri dalam menaikkan biaya UKT.
“Kemdikbudristek harus mengawasi dan mengarahkan kebijakan UKT yang kurang terkontrol. Kenaikan UKT ini menjadi masalah serius karena dilakukan tanpa transparansi dan memaksa calon mahasiswa menerima kebijakan yang sudah ditetapkan,” tukasnya.
Dia meminta seluruh stakeholder pendidikan untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi kebijakan UKT ini. Komisi X DPR, lanjutnya, akan terus mengawal isu itu dan memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat memenuhi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
“Diharapkan ke depannya ada mekanisme yang lebih baik dan transparan dalam penyesuaian UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia,” tutup Andreas.