Dana Pilkada Pemkab Sorong Selatan Senilai Rp38 Miliar Sudah Siap

JAKARTA - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel), Provinsi Papua Barat Daya akan menggelontorkan Rp 38 miliar yang dicairkan bertahap selama tiga kali.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Frans Barnie Kewetare, di Teminabuan, Kamis, mengatakan, anggaran Pilkada yang dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) akan dicarikan melalui tiga tahap.

"Dengan melihat tahapan Pilkada sudah mulai berjalan, kami dari pemerintah daerah mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorsel membahas tindak lanjut NPHD yang sudah kita tandatangan. Kita sekarang fokus pada teknis penyaluran saja, sementara secara untuk waktu itu tidak ada perubahan apapun," beber Frans dikutip dari ANTARA, Sabtu, 9 Mei.

Ia menerangkan, baru saja melakukan pertemuan dengan KPUD, dengan tujuan agar ada kata sepakat untuk mekanisme penyaluran hibah tersebut, namun belum selesai karena KPUD Papua Barat Daya dan Sorsel mengikuti kegiatan Maybrat.

"Kita juga melihat kemampuan ketersediaan keuangan daerah. Dalam NPHD itu diputuskan senilai Rp38 miliar untuk pelaksanaan Pilkada, dan sejauh ini Pemkab baru melakukan transfer tahap pertama Rp2 miliar," jelas Frans.

Frans menegaskan Pemkab tetap mendukung penuh tahapan Pilkada di Sorsel dan tidak ada tendensi lain karena peraturan pemerintah pusat sudah jelas.

"Sebagai bentuk dukungan itulah kita sudah melakukan penandatanganan (NPHD), jadi tidak mungkin kalau kita tidak mendukung sedangkan sudah dilakukan penandatanganan. Pelaksanaan tahapan Pilkada di Sorsel itu jelas, cuma kita mau komunikasi terkait teknis penyaluran saja," tegas Frans.

Sementara itu, Ketua KPU Sorsel, Yonece Kambu, mengatakan, anggaran senilai Rp36 miliar yang untuk tahapan ke dua dan ketiga sesuai NPHD dicairkan pada bulan Maret 2024 senilai Rp18,4 miliar dan tahap ketiga untuk bulan Juli 2024 senilai Rp18,4 miliar.

"KPU bersama Pemkab Sorsel, sudah menyepakati terkait nilai dana hibah yang tertuang dalam NPHD Rp38 miliar, dan sejak penandatanganan itu telat pada bulan Desember 2023 transferan dilakukan ke Bank yang diusulkan senilai Rp2 miliar," kata Yonece.

Ia melanjutkan, pencairan tahap kedua seharusnya berdasarkan NPHD dilakukan pada bulan Maret 2024, Pemkab seharusnya sudah mencairkan anggaran untuk tahap ke dua namun belum dicarikan.

"Kenapa pencairan dilakukan selama tiga kali karena dengan melihat kondisi keuangan daerah, maka disepakati dilakukan pencairan sebanyak tiga kali, diantaranya pada November 2023, Maret 2024 dan Juli 2024," tegas Yonece.

Ia melanjutkan, total yang anggaran yang belum ditransferkan Pemkab ke KPU senilai Rp36 miliar, yang hingga kini belum direalisasikan, yaitu tahap kedua dan ketiga.

"Saya sudah sampaikan bahwa proses dan tahapan tidak bisa berjalan jika tidak ada bantuan, Pemkab Sorsel harus memberikan dukungan, karena Pilkada merupakan tanggung jawab Pemkab," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, di Teminabuan, Senin, mengatakan pada prinsipnya KPU dalam melaksanakan tugasnya berpatokan pada kepastian hukum.

"Pilkada ini menjadi tanggungjawab pemerintah daerah sehingga untuk mendukung terselenggaranya tahapan tersebut butuh dukungan dari Pemkab," kata Daniel.

Ia melanjutkan, rapat yang digelar tersebut untuk memastikan kesiapan Pemda dalam mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada.

"Tahapan Pilkada Sorsel sudah berjalan, maka dukungan pemkab sangat dibutuhkan dalam mengalokasikan anggaran," tegas Daniel.

Ia melanjutkan, tahapan sudah berjalan, bukan bicara mengenai pembagian presentasi 30 persen, 40 persen dan 30 persen.

"Berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahwa dana hibah tersebut dibagikan dua kali, tahapan pertama pada November 2023 dan tahapan kedua pada Maret 2024, namun hingga sekarang belum ada anggaran tersebut masuk ke KPU Sorsel," tegas Daniel.

Ia menduga, Pemkab Sorsel belum siap untuk menyelenggarakan tahapan pemilu, karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai alokasi anggaran.