Nikahi WNI Jadi Modus WNA Nigeria Palsukan Email Perusahaan Internasional
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan modus operandi para tersangka kasus penipuan modus email palsu email perusahaan internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, para tersangka memanfaatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahi.
Adapun perusahaan palsu itu bernama Huttons Asia Internasional sementara perusahaan asli bernama Huttons Asia.
"Jadi ini merupakan kejahatan sindikat karena modusnya adalah warga negara Nigeria ini manfaatkan WNI yang ada di sini untuk membuat perusahaan palsu," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 7 Mei.
Dikatakan Himawan, setelah membuat perusahaan yang menyerupai perusahaan asli tersebut, pelaku kemudian membuat rekening. Alasannya yang bisa membuat rekening adalah WNI.
Baca juga:
"Kemudian modusnya yaitu menjadikan pacar, tetapi kali ini ada tersangka wanita yang dipacari atau dinikahi dan dibujuk untuk membuat rekening dan perusahaan," ungkapnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap lima tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita, dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu Nigeria.