Polri Minta Kominfo Blokir 2.862 Situs Judi Online
JAKARTA - Polri terus memberantas praktik judi online di Indonesia. Sejauh ini, Bareskrim telah mengajukan pemblokiran 2.862 situs judi.
"Permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 7 Mei.
Permohonan pemblokiran ribuan situs judi itu ditujukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
Tak hanya itu, Bareksrim Polri juga melakukan serangkaian penindakan tindak pidana judi online. Tercatat, ada 115 perkara yang ditangani periode 23 April 2024 sampai dengan 6 Mei 2024.
"Mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," sebutnya.
Adapun, salah satu pengungkapan kasus judi online dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menggerebek tiga markas judi online di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan itu sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan pengelola hingga customer service.
Baca juga:
- DPR Minta Kemenag Jelaskan Masalah Gereja HKI yang Terencana Digusur Pembangunan UIII
- Gereja HKI Juanda Depok yang Terancam 'Hilang' Imbas Pembangunan Kompleks UIII
- Hadiri Perayaan 97 Tahun Huria Kristen Indonesia di HKI Juanda, Sekda Depok: Terima Kasih untuk Kebersamaannya
- Kesaksian Mahasiswa di Tangsel, Usai Doa Rosario Ada Teriakan Caci Maki dari Oknum Warga
Situs judi yang dijalankan para tersangka yakni cuaca77. Di situs itu, ada berbagai jenis permainan judi seperti slot, sports, live Casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam.