KPU: Bacalon Bupati Banyumas Harus Punya Dukungan 6,5 Persen dari Jumlah DPT Pemilu Sebelumnya
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengingatkan pasangan bakal calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pilkada Banyumas 2024 harus benar-benar memperhatikan syarat dukungan.
"Sampai saat sekarang memang belum ada calon perseorangan yang bertanya atau datang ke KPU Kabupaten Banyumas," kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni, Antara, Minggu 5 April.
Oleh karena menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat Banyumas, yang ingin ikut Pilkada, maju sebagai bacalon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengumumkan pendaftaran pasangan jalur perseorangan pada tanggal 5-7 Mei, sedangkan penyerahan dukungan oleh pasangan bakal calon perseorangan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.
"Selanjutnya ada verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan seterusnya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas itu.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan dukungan merupakan persyaratan yang paling penting bagi pasangan bakal calon perseorangan.
Dalam hal ini, kata dia, pasangan bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan paling sedikit 89.874 orang atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya, yakni DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 1.382.671 jiwa.
Baca juga:
- Bank BTN Diboikot, Massa Bakar Ban karena Kecewa Banyak Uang Nasabah Hilang
- Buang Bayi 5 Bulan di Kali Bendungan Hilir, Pasangan Selingkuh Takut Ketahuan Istri Sah
- Wanita Pengemudi Yaris Putih Dipastikan Waras Saat Mengeksekusi Penjaga Toko Pakaian di Tangsel
- Butuh Satu Kali Tusukan Bagi Si Wanita Pengemudi Toyota Yaris, untuk Menjatuhkan Lawannya hingga Tewas
Menurut dia, dukungan tersebut berasal dari warga Kabupaten Banyumas yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan minimal harus tersebar di 14 kecamatan atau 50 persen kecamatan yang ada di Banyumas.
Selain dibuktikan dengan KTP elektronik, lanjut dia, dukungan tersebut harus dilampiri surat pernyataan dari warga yang mendukungnya dan selanjutnya diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang akan disiapkan oleh KPU.
"Meskipun penghitungan jumlah minimal dukungan calon perseorangan itu mengacu pada DPT Pemilu 2024, jumlah pemilih pada DPT Pilkada Banyumas 2024 dapat dipastikan akan bertambah," katanya.
Ia mengatakan penambahan DPT tersebut di antaranya berasal dari daftar pemilih khusus (DPK) yang ada pada Pemilu 2024 serta adanya warga yang baru memiliki hak pilih seperti telah berusia 17 tahun saat pilkada atau pensiun dari TNI/Polri.
"Nanti akan ada pemutakhiran data pemilih dengan memasukkan warga yang kemarin masuk DPK ataupun pemilih-pemilih baru," kata Fathoni.
Pilkada Banyumas 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang ditujukan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.