Kemendag Naikkan Tarif Ekspor Tambang Cs di Mei 2024
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan periode Mei 2024. Produk pertambangan yang naik mulai dari konsetrat tembaga hingga konsetrat seng.
Kenaikan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 572 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 29 April 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan, pada periode Mei 2024, harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) kembali mengalami fluktuasi harga.
Dia bilang fluktuasi harga ini dipengaruhi oleh tingkat permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia dan pada akhirnya memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).
“Fluktuasi harga atas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK kembali terjadi pada periode Mei 2024. Komoditas konsentrat tembaga dan konsentrat seng masih menunjukkan tren kenaikan harga seperti periode sebelumnya dengan peningkatan yang cukup signifikan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 2 Mei.
“Sementara itu untuk komoditas konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal mengalami penurunan harga,” sambungnya.
Budi pun merinci produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Mei 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu lebih dari 15 persen) dengan harga rata-rata 3.689,77 dolar AS per WE atau naik sebesar 7,93 persen.
“Kemudian konsentrat seng (Zn lebih dari 51 persen) dengan harga rata-rata 676,71 per WE atau naik sebesar 6,68 persen,” jelasnya.
Sedangkan, sambung Budi, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Mei 2024 yaitu konsentrat besi laterit, gutit, hematit, dan magnetit (Fe lebih dari 50 persen dan Al2O2+ SiO2 lebih dari 10 persen) dengan harga rata-rata 46,51 dolar AS per WE atau turun sebesar 9,32 persen.
“Dan konsentrat timbal (Pb lebih dari 56 persen) dengan harga rata-rata 852,33 dolar AS per WE atau turun sebesar 0,85 persen,” katanya.
Baca juga:
Budi bilang penetapan HPE produk pertambangan periode Mei 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan atau usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
“Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari berbagai sumber data dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME),” tuturnya.
Selanjutnya, kata Budi, HPE ditetaokan setelan adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 572 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1 hingga 31 Mei dapat diunduh melalui https://jdib.kemendag.go.id/peraturan/detail/2992/1.