Kasus Wanita Pengemudi Yaris Bunuh Penjaga Toko di Tangerang Masih Bergulir, Keluarga Korban Akan Lapor ke Propam dan Komjak

TANGERANG – Masih ingat kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh wanita pengemudi Toyota Yaris putih di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Tangerang pada Senin 1 April, lalu? Hingga kini pihak keluarga korban Resy Ariska, melalui kuasa hukumnya, masih melakukan pengusutan meski pelaku sudah ditangkap. Sebab, pihak keluarga mengaku ada kejanggalan pada proses penanganannya.

Dugaan kejanggalan itu terletak pada kronologis dan penerapan pasal. Menurut kuasa hukum korban, saksi bernama Radit di lokasi kejadian, dan keluarga korban mengatakan bahwa umpatan kotor sebelum terjadinya pembunuhan, bukan di lontarkan korban terhadap tersangka. Melainkan sebaliknya.

Menurut penelusuran VOI, saksi Radit pun mengatakan hal yang sama terkait kronolgis kejadian. Dimana, menurut Radit, korban tidak mengumpat kata ‘tahi’ kepada tersangka.

“Awalnya gegara sepatu. Dia (pekaku) masukkan, ibu bilang ‘mohon maaf lepasin sepatunya’. Nah dia (pelaku) nih enggak terima, terus bilang ‘tahi’ dia. Direspons, akhirnya ribut,” kata Radit saat ditemui di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Minggu, 7 April.

Sementara, menurut keterangan kepolisian, umpatan kotor tersebut dilontarkan korban terhadap tersangka. Sehingga tersangka terpancing emosi lalu kembali ke mobil untuk mengambil senjata tajam sejenis parang, kemudian menusuk korban.

“Sakit hati dan tersinggung karena dikatain ‘tahi,” kata Stanlly kepada wartawan di Polsek Kelapa Dua, Selasa, 2 April.

Kembali ke kuasa korban. Selain adanya perbedaan kronologis, pihaknya juga akan mengusut tentang penerapan pasal yang dikenakan tersangka. Sebab menurut kuasa hukum korban, tersangka semestinya dijerat pasa pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, jika nanti tidak ada perubahan pada proses hukum maka pihaknya akan melapor ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Propram Polri.

“Bisa ke Komisi Kejaksaan juga kita lapor. Karena kita lihat petunjuknya apa,” kata kuasa hukum korban saat ditemui, Minggu malam, 28 April.

Disampaikan kuasa hukum korban, apabila pihaknya sudah menerima balasan dari penyidik dan mendapatkan keterangan kronologis seutuhnya, maka ia akan menemui kejaksaan untuk memberikan informasi tersebut.

Selain itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya akan melaporkan tim penyidik ke Polsek Kelapa Dua ke Propam Polda Metro Jaya, apabila benar-benar terbukti adanya dugaan perubahan kronologis yang mengakibatkan pasal yang diterapkan tidak sesuai.