Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Hendry Li Jadi Tersangka Korupsi Timah
JAKARTA - Dua dari lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, diketahui merupakan pendiri Sriwijaya Air. Mereka yakni Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL).
"Iya benar (pendiri Sriwijaya Air)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip Senin, 29 April.
Dalam perkara dugaan korupsi timah, Henrdy Lie belum dilakukan penahanan. Sementara Fandy Lingga sudah menjalani penahanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut Henrdy Lie belum dilakukan penahanan dikarenakan tak memenuhi panggilan pemeriksaan disaat statusnya masih saksi, Jumat, 26 April.
"Tersangka HL yang pada hari ini (Jumat, 26 April) kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," sebutnya.
Sementara untuk Fandy Lingga telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga:
Pada kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pengingat, pada kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan 16 orang tersangka. Dua di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi.