Partisipasi Pemilih Jakarta di Pemilu 2024 Lebih Rendah Dibanding 2019, KPU: Kami Evaluasi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi pemilih di Jakarta dalam penggunaan hak suaranya di Pemilu 2024 khusus pilpres sebanyak 78,78 persen.
Kemudian, tingkat partisipasi pemilih di Pileg DPR RI Pemilihan DPR RI 77,57 persen, DPD RI 77,65 persen dan DPRD Provinsi mencapai 77,46 persen.
Namun, ternyata tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu tahun ini lebih rendah dibanding 2019. Dalam Pilpres 2019 tingkat partisipasi pemilihnya sebanyak 79,28 persen.
Lalu, Pileg DPD RI pada 2019 memiliki tingkat partisipasi pemilih 78,49 persen dan DPRD DKI Jakarta mencapai 78,49 persen. Sebaliknya, hanya pada Pileg DPR RI 2019 yang tercatat lebih rendah dibanding 2024, yakni 68,96 persen.
"(Penurunan tingkat partisipasi pemilih Pemilu 2024) ini nanti kami akan evaluasi," kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan, Minggu, 28 April.
Sementara itu, Astri mengungkapkan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepemiluan, khususnya mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berlangsung pada November mendatang.
"Untuk meningkatkan partisipasi, KPU DKI akan memperbanyak sosialisasi tatap muka, termasuk kerjasama dengan ormas, komunitas serta sekolah dan kampus," ujar Astri.
Baca juga:
- Jelang Pilkada 2024, Pemprov DKI Pastikan 5 Juta Blangko e-KTP Tersedia Bulan Depan
- Bea Cukai Didera Sejumlah Kasus, Sri Mulyani Perintahkan Peningkatan Layanan dan Edukasi
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah, Satu di Antaranya Kadis ESDM
- Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Gara-gara Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024. Tahapan pencalonan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Lalu, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus, pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus, penelitian pasangan calon 27 Agustus-21 September, penetapan pasangan calon: 22 September.
Dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye pada 25 September-23 November, pemungutan suara 27 November
November-16 Desember.