Polres Samarinda Ringkus Pengedar Ribuan Pil Koplo di Dekat Sekolah

SAMARINDA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meringkus pengedar ribuan obat keras pil koplo jenis double L di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Penangkapan itu tepatnya di depan SMP 9, pada hari Rabu 24 April sekitar pukul 18.50 Wita.

"Pelaku berinisial BU (56) ditangkap saat duduk di atas sepeda motor Honda Beat miliknya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15.180 butir pil double L, uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat," kata Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat 26 April, disitat Antara.

Menurut Ary, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum karena kasus yang sama," kata Ary.

Ary menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran obat keras, terutama di lingkungan sekolah.

"Orang tua juga mesti mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang," ucapnya.

Polresta Samarinda telah mengintensifkan operasi dan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Ary mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang dengan melaporkan informasi yang relevan.

"Manakala ada hal yang meresahkan terkait peredaran obat terlarang, mohon segera lapor ke kantor polisi terdekat. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius," pesan Ary.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1.500.000.000