Buat Gaduh Laporkan Albertina Ho, Eks Penyidik Sarankan Nurul Ghufron Mundur dari KPK
JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron harusnya mundur dari jabatannya setelah melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Dia dianggap membuat gaduh.
Diketahui, Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kredibilitas dan marwah KPK semakin turun di mata publik. Sehingga sebagai pertanggungjawaban moral, Nurul Gufron untuk mundur dari pimpinan KPK akibat kontroversi yang diperbuatnya,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 April.
Yudi menyayangkan komisi antirasuah kembali jadi sorotan karena kelakuan pimpinannya. Kata dia, Ghufron harusnya fokus mengikuti sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) menjeratnya pada 2 Mei mendatang bukan malah melapor sana-sini.
Lagipula, koordinasi yang dilakukan Dewas KPK dengan PPATK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jaksa berinsial TI yang memeras saksi hingga Rp3 miliar. “Alih-alih pasrah saja mengikuti persidangan dan tentu akan diberikan kesempatan membela diri malah melaporkan salah satu anggota Dewas KPK yang sedang bertugas dan bekerja,” tegasnya.
“Selain itu Nurul Gufron juga menggugat di PTUN terkait kasus etiknya sudah kadaluwarsa karena sudah 1 tahun. Ini semakin menunjukan ke publik bahwa Nurul Gufron ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan etik yang menjeratnya,” sambung eks Ketua Wadah KPK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan laporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK karena melihat adanya pelanggaran etik. Ia tak peduli jika pihak lain justru menilai sebaliknya.
Baca juga:
“Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis, 25 April.
“Setiap Insan KPK itu menegakkan nilai-nilai integritas diminta untuk melaporkan,” sambungnya sambil menyebut menyerahkan seluruh prosesnya ke Dewan Pengawas.