Kejari Labusel-Sumut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas
MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2021.
"Tim penyidik Kejari Labuhanbatu Selatan menetapkan tiga tersangka yakni NMSV sebagai pejabat pembuat komitmen, RS sebagai penyedia jasa konstruksi dan J selaku konsultan pengawasan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel Sahbana Pilihanta Surbakti saat dihubungi dari Medan, dilansir dari Antara, Kamis, 25 April.
Sahbana melanjutkan tim penyidik Kejari Labusel menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor : B01/L.2.37/Fd.2/04/2024 an pada Rabu (24/4).
Menurut dia, perbuatan ketiga tersangka itu telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan auditoring independen sebesar Rp601.898.726.
Atas dasar itu, ketiga tersangka dijerat primer, Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga:
- Tak Hanya Risma atau Azwar Anas, Basuki PUPR hingga Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP
- Surya Paloh Nyatakan NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Rangkulan 'Mesra' Prabowo ke Surya Paloh Saat Bertandang ke Kertanegara
- Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Gara-gara Minta Info Transaksi Mencurigakan ke PPATK
"Bahwa terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang selama 20 hari ke depan," ucap Sahbana.