Buntut Cekcok di Jalan, Remaja di Lampung Tengah Tewas Ditikam
LAMPUNG TENGAH - Dipicu saling ejek berujung cekcok, seorang remaja di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tewas akibat ditikam di bagian dada. Sebelum terjadi penikaman, korban bersama tiga orang rekannya terlibat cekcok hingga berkelahi dengan pelaku.
Seorang remaja berinisial BR (17), warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tewas akibat tikaman senjata tajam di bagian dada.
Pelaku penikaman adalah Akbar Subing (22), warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Peristiwa penikaman bermula ketika pelaku Akbar Subing bersama kekasihnya berinisial NA berangkat dari indekos di Bandar Jaya menuju rumah salah seorang rekannya di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Selasa (23/4/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
Setiba di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pelaku bertemu dengan tiga remaja tidak dikenal keluar dari gang. Mereka berboncengan dengan satu sepeda motor.
Ketiga remaja yang salah satunya adalah korban BR mengendarai sepedanya motornya secara zig zag dan menghalangi laju sepeda motor pelaku. Korban saat itu juga mengejek pelaku.
Saat itu, NA, kekasih pelaku Akbar meminta pelaku tidak meladeni ketiga remaja tersebut. Pelaku sempat mendahului sepeda motor korban dan dua orang rekannya tersebut.
Karena takut, pelaku Akbar memacu sepeda motornya lebih cepat. Sepeda motor pelaku dipepet hingga memutuskan masuk ke pekarangan warga.
Di lokasi tersebut, kedua pihak cekcok hingga berujung perkelahian. Saat itu, korban BR bersama dua orang rekannya memukul dan mencekik pelaku Akbar. Karena merasa terancam, Akbar mencabut senjata tajam jenis pisau yang bawa dari rumah.
Pelaku Akbar menikamkan pisaunya secara membabi buta kepada korban BR. Melihat BR tersungkur, dua orang korban melarikan diri. Setelah itu, warga di sekitar lokasi kejadian berdatangan.
Warga kemudian mengamankan pelaku ke rumah kepala kampung. Pelaku nyaris dihajar ratusan warga yang berdatangan ke rumah kepala kampung. Beruntung polisi segera tiba di lokasi kejadian.
Polisi kemudian membawa pelaku Akbar dan kekasih ke Polres Lampung Tengah untuk diperiksa.
Setelah diidentifikasi oleh tim Inafis Polres Lampung Tengah, korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit setempat.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, meski sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah, nyawa korban tidak tertolong, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (24/4/2024) pukul 22.37 WIB.
"Korban meninggal dunia akibat mengalami luka tusuk selebar 3 cm di bagian dada sebelah kanan dengan kedalaman sekitar 1,2 sentimeter," kata kata Nikolas.
AKP Nicolas menjelaskan, pelaku diamankan setelah sebelumnya dievakuasi dari rumah kepala kampung di lokasi kejadian.
AKP Nikolas mengungkapkan, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya. Motif dari penikaman berujung penikaman yang menewaskan korban dipicu saling ejek di jalan.
Baca juga:
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ungkap Nikolas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto 76 c, Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.