Masih Ingin Gulir Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku masih mengharapkan hak angket Pemilu 2024 di DPR RI masih diupayakan bergulir.
Meskipun, proses Pilpres 2024 telah selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, hak angket diperlukan untuk mengevalausi pelaksanaan pemilu.
"Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu Yang lenih konprehensif. Dengan cara apa? Evaluasi tethadap pelaksanaan pemilu," kata Cak Imin di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April.
Bagi Wakil Ketua DPR RI ini, perbaikan masalah kepemiluan tak bisa dilakukan secara efektif jika hanya melalui penyusunan atau revisi undang-undang seperti biasa.
"Karena itu, hak angket amat sangat dibutuhkan dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan," urai Cak Imin.
Memang, Cak Imin mengaku upaya agar hak angket bisa bergulir tak bisa dilaksanakan dengan mudah. Terlebih, jika melihat peta politik di parlemen saat ini.
Senada, Presiden PKS Ahmad Syaikhu memandang peluang untuk melaksanakan hak angket pemilu cukup sulit. Syarat usulan hak angket minimal 2 fraksi dengan 25 tanda tangan anggota DPR RI pengusul.
"Nyatanya kita terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket," ujar Syaikhu.
Baca juga:
- Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Sebut Semestinya Pemungutan Suara Ulang di 6 Provinsi
- Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Sebut Semestinya Pemungutan Suara Ulang di 6 Provinsi
- Dissenting Opinion Hakim MK, Saldi Isra: Program Pemerintah Bisa Jadi Kamuflase Dukungan Capres-Cawapres
- Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
Sikap PKB dan PKS terkait hak angket saat ini berbeda dengan Partai NasDem. Kini, Ketua Umum NasDem Surya Paloh menilai isu pengguliran hak angket Pemilu 2024 yang disuarakan beberapa fraksi sudah tidak relevan lagi seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK pada Senin kemarin menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal itu diungkapkan Surya Paloh menanggapi keputusan MK saat menggelar jumpa pers di Nasdem Tower Jakarta, Senin malam. "Hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisi hari ini, itu menurut Nasdem," ujar Surya Paloh.