Anies-Imin dan Ganjar Mahfud Hadiri Sidang Putusan MK, Prabowo-Gibran Absen
JAKARTA - Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ganjar dan Mahfud hadir lebih dulu di gedung MK pada pukul 08.08 WIB. Mengenakan balutan jas, keduanya hadir bersamaan dalam satu kendaraan. Ganjar sempat member pernyataan sebelum masuk ke ruang sidang
Ganjar menaruh kepercayaan kepada para hakim MK untuk memberikan pututusan dengan objektif dan berintegritas.
"Selebihnya kita harus berikan kepercayaan kepada majelis hakim karena majelis hakim itu punya kemerdekaan untuk memutus. Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara," kata Ganjar di gedung MK, Senin, 22 April.
Tak lama, Anies dan Muhaimin hadir di gedung MK pada pukul 08.18 WIB dengan satu kendaraan yang sama. Sebelumnya, Anies dan Muhaimin menyempatkan untuk berkumpul di Markas Pemenangan Timnas AMIN di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Anies memberi tanggapan yang serupa dengan Ganjar saat menanggapi sidang hari ini. Anies berharap, MK tetap bisa menjaga sistem demokrasi dari putusan yang akan dibacakan.
"Kita hormati. Kita belum tahu dan kita tidak mau berspekulasi. Tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," ungkap Anies.
Sementara itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak hadir dalam pembacaan sidang putusan hari ini. Hal ini disampaikan anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
"Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang. Tapi yang lain, petinggi partai hadir," jelas Otto.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada sidang yang digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Meski dalam satu agenda sidang, putusan dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga:
Dalam petitum permohonannya, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Lalu, Anies-Muhaimin memiliki alternatif petitum permohonan yakni mendiskualifikasikan Gibran sebagai cawapres saat pemungutan suara ulang, sehingga Prabowo harus mencari cawapres lain.