7 Orang Terlibat JI Ditangkap Densus 88, Kapolda Sulteng: 4 Warga Palu, 2 Sigi, 1 Poso
SULTENG - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) membenarkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi anggota Jemaah Islamiyah (JI) pada Selasa 16 April.
"Dari informasi kami terima ketujuh orang tersebut empat diantaranya warga Kota Palu, dua orang warga Kabupaten Sigi dan satu orang warga Kabupaten Poso," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho di Palu, Rabu.
Ia mengungkapkan, empat warga Kota Palu diduga anggota JI berinisial AR, BS, GN, dan BK, kemudian dua warga Sigi berinisial MH dan HR serta warga Poso berinisial SK.
Informasi diterima dua rumah pertama yang digeledah berlokasi di jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, kemudian sejumlah barang bukti disita dari kedua rumah tersebut, diantaranya laptop dan telepon genggam.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan," kata dia.
Setelah melakukan penggeledahan di Kota Palu, tim Densus 88 bersenjata lengkap dibantu tim Gegana Polda Sulteng menggeledah satu rumah warga di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi.
Langkah dilakukan kepolisian sebagai upaya penindakan paham radikalisme dan terorisme berkembang di Tanah Air.
Baca juga:
- Polisi Cari 3 Demonstran Singapura Tuntut Akhiri Kerja Sama Jual Beli Senjata dengan Israel
- Berompi Oranye Khas Tahanan KPK, 2 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Minta Maaf
- Yakin Dalil Gugatan Pilpres Anies-Imin Kuat, Refly Harun: Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
- Serahkan Kesimpulan, Prabowo-Gibran Ledek Gugatan Anies-Ganjar