Gratifikasi hingga Rp10 M, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menerima gratifikasi hingga Rp10 miliar. Ia bakal segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara gratifikasi yang menjerat Eko sudah lengkap. Sehingga pembuktian di persidangan bisa dilakukan.
“Karena dari penilaian tim jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari tersangka ED telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan Tersangka dan barang bukti oleh JPU,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 17 April.
“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” sambungnya.
Saat ini jaksa akan melanjutkan penahanan Eko selama 20 hari ke depan hingga 24 April di Rutan Cabang KPK. Dakwaan nantinya akan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” tegasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Eko ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dia melakukan penerimaan sejak 2009 dan cara yang digunakan adalah dengan menyamarkan di rekening keluarga maupun perusahaan yang terafiliasi.
Perusahaan tersebut terdiri dari jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, hingga perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. Adapun gratifikasi itu berasal dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga barang kena cukai.