Artis Kedapatan Pakai Elpiji Subsidi, Dirjen Migas: Hanya untuk Orang Kurang Mampu
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji buka suara soal artis Prilly Latuconsina yang kedapatan memasak menggunakan gas elpiji tabung 3 kg bersubsidi.
Tutuka mengatakan pihaknya mengimbau kepada masyarakat umum untuk menggunakan gas elpiji sesuai dengan kemampuan dan keadaan ekonominya. Dalam hal ini, elpiji tabung 3 kg merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat, janganlah seperti itu. Itu adalah hak orang yang kurang mampu. Jadi, ya merasa-lah bahwa ini bukan saya, bukan hak saya beli. Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain,"m ujar Tutuka kepada awak media saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Selasa 16 April.
Terkait pemberian sanksi bagi penyalahgunaan elpiji subsidi, Tutuka mengatakan pihaknya dari Kementerian ESDM tidak memberikan sanksi namun hanya akan membatasi pembelian bagi kalangan menengah ke atas. Terkait sanksi, kementeriannya akan menyerahkan kepada pihak berwenang.
"Kalau sanksi, mungkin tidak. Dengan sistem ini adalah tidak bisa membeli aja nanti. Nanti ada Perpres akan ada deail berapa yang boleh membeli, nah di luar itu enggak bisa membeli, kan kita udah punya sistem kita sudah mendaftar 161 juta NIK. Nah itu nanti kalau dia mau beli kemudian tunjukkan KTP-nya ternyata tidak dalam kelompok itu, kan gak bisa," pungkas Tutuka.
Baca juga:
Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memberlakukan aturan wajib daftar bagi pelanggan yang ingin membeli elpiji tabung 3 kg.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Bagi pengguna elpiji tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Agen elpiji sebelum melakukan pembelian.