PDIP: Amicus Curiae Megawati Bukan Bentuk Intervensi MK
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan pengajuan amicus curiae yang dilakukan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bukanlah bentuk intervensi kedaulatan Mahkahmah Konstitusi (MK).
Meski, Megawati Soekarnoputri diketahui merupakan Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDIP.
"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK," ujar Hasto kepada wartawan, Selasa, 16 April.
Menurutnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae hanya sebatas menyampaikan pemikiran terkait dengan persoalan sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.
"Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran dan perasaan bagaimana negara ini dibangun, bagaimana Mahkamah Konstitusi ini didirikan sebagai benteng konsitusi dan benteng demokrasi," sebutnya.
"Bahkan tempatnya pun oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dipilihkan di ring 1 istana sebagai lambang bahwa Mahkamah Konstitusi ini sangat berwibawa, sangat berkredibel sehingga mengapa persyaratannya harus memiliki sikap-sikap kenegarawan," sambung Hasto.
Baca juga:
Ditegaskan, Megawati dan PDIP sangat menghormati independensi para Hakim Konstitusi. Tapi, tetap diharapkan putusan yang ditetapkan akan berdasarkan keadilan.
"Kami menghomarti seluruh independensi dan kedaulatan hakim MK hanya kami berharap agar keputusan itu diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik dan mungkin juga ekonomi yang sebenarnya tidak kita harapkan tetapi sebagai benteng demokrasi dan konstitusi keputusan itu diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki," kata Hasto.