KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Langkah ini diambil setelah dilakukan analisa dan gelar perkara.
"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 April.
Ali menyebut penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatan Ahmad Muhdlor Ali dari keterangan saksi dan tersangka yang sudah lebih dulu ditahan.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua," tegasnya.
"Namun kami mengonfirmasi bahwa betul yang bersangkutan menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," sambung juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
KPK minta masyarakat terus memantau kasus ini. Setiap perkembangan bakal disampaikan ke publik.
Dalam kasus ini komisi antirasuah lebih dulu menetapkan Kasubbag Umum Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung ditemukan uang R69,9 juta.
Baca juga:
Selanjutnya, penyidik menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono. Uang ini diduga berkaitan dengan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Adapun total uang yang diduga dipotong Siska sekitar Rp2,7 miliar sejak 2023. Pemberitahuan pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan dan tidak boleh ada yang membahasnya melalui pesan singkat.