MK Akan Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan proses persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tinggal menggelar sidang pengucapan putusan.
"Sudah tidak ada lagi sidang lanjutan. Sidang tinggal pengucapan putusan," jelasnya dalam pesan singkat, Senin, 15 April.
Fajar menyampaikan MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa, 16 April 2024 selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB.
Menurut Fajar putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April 2024. Selain itu menurutnya belum terdapat perubahan agenda terkait persidangan tersebut.
"Sejauh ini masih 22 April, Belum ada perubahan untuk agenda itu. Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU pilpres pada 22 April," jelasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada 16 April. Kesempatan itu juga menjadi batas akhir penyampaian kesimpulan oleh pihak dalam perkara itu.
Selanjutnya, MK dijadwalkan akan membacakan putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 paling lambat pada Senin, 22 April 2024. Proses ini sudah berjalan sejak 27 Maret.