22 April Nanti, Idrus Marham Yakin MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud
Gedung Mahkamah Konstitusi (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Idrus Marham yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Diketahui, MK menjadwalkan pembacaan putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang. Proses ini sudah berjalan sejak 27 Maret.

“Saya ingin mengatakan seperti ini baik secara faktual, secara rasional, dan secara norma hukum, kita tidak bicara etika, kita bicara norma hukum dari pertimbangan itu usulan atau gugatan ditolak,” kata Idrus kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 12 April.

Idrus menilai memang ada pihak yang mendesak MK agar memiliki keberanian untuk mengambil terobosan hukum. Tapi, dia yakin langkah ini tak akan diambil oleh para hakim untuk mencegah terjadinya masalah baru.

“Saya berpandangan bahwa pada perspektif politik praktis itu justru menimbulkan masalah baru,” tegas eks Menteri Sosial (Mensos) tersebut.

“Bahkan bisa memicunya gerakan-gerakan lain yang tidak boleh terjadi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris merasa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD bakal ditolak MK. Ia bahkan mendoakan agar ketua tim hukumnya, Yusril Ihza Mahendra menjadi Jaksa Agung setelah berhasil nantinya.

“Pertama saya ucapkan, mudahan-mudah cepat jadi Jaksa Agung. Yusril, mudah-mudahan jadi jaksa agung," kata Hotman di gedung MK, Kamis, 4 April.

Dengan jemawa, Hotman bahkan menilai para kuasa hukum yang membela Prabowo-Gibran di MK punya jam terbang tinggi. Sehingga, peluang mereka memenangkan sidang sengketa itu lebih tinggi.

“Saya ini sudah 38 tahun (jadi, red) pengacara dan 20 tahun di kantor raksasa dunia, empat tahun di Australia dengan 700 pengacara bule,” ujarnya saat itu.